Managemen Strategik dalam Pendidikan


Managemen Strategik dalam Pendidikan. Berikut mediailmu22 akan menshare soal dan jawaban Managemen Strategik dalam Pendidikan. Semoga bermanfaat untuk anda. 

Managemen Strategik dalam Pendidikan

Managemen Strategik dalam Pendidikan

 

1.      Mengapa pendidikan perlu strategi?

Berdasarkana UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 yang menyatakan bahwasannya “Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan   yang bijak, sehingga tidak mungkin proses pendidikan tanpa melalui proses yang terencana atau asal jadi. Strategi pendidikan juga salah satu proses penyusunan gambaran kegiatan pendidikan di masa depan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

 

2.      Siapakah yang harus membuat strategi pendidikan?

Menurut Manap Somantri (2014 : 8) berdasarkan ruang lingkupnya perencanaan pendidikan meliputi

1.      Perencanaan makro level nasional

2.      Perencanaan meso level regional

3.      Perencanaan mikro bersifat institusi

Dari penjelasan tersebut maka pihak yang harus membuat strategi pendidikan diantaranya adalah :

1.      Pemerintah pusat sebagai perencana pendidikan secara nasional

2.      Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai perencana pendidikan pada  level regional

3.      Sekolah atau satuan pendidikan sebagai institusi perencana mikro pendidikan.


3.      Bagaimanakah cara menyusun Strategi Pendidikan?

 

Strategi pendidikan perlu disusun sedemikian rupa dan terdapat beberapa versi tentang bagaimana cara  menyusun strategi pendidikan seperti yang dikemukanan oleh Manap Somantri (2014: 19) yang menyatakan bahwa proses penyusunan rencana strategis pendidikan dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu  :

 

(1)   diagnosis,

dimulai dengan pengumpulan berbagai informasi perencanaan sebagai bahan kajian. Kajian lingkungan internal bertujuan untuk memahami kekuatan-kekuatan (strengths) dan kelemahankelemahan (weakness) dalam pengelolaan pendidikan. Sementara kajian lingkungan eksternal bertujuan untuk mengungkap peluang-peluang (opportunities) dan tantangan-tantangan (threats) dalam penyelenggaraan pendidikan

 

(2)   perencanaan,

dimulai dengan menetapkan visi dan misi. Visi (vision) merupakan gambaran (wawasan) tentang keadaan yang diinginkan di masa depan. Sementara misi (mission) ditetapkan dengan jalan mempertimbangkan rumusan penugasan, yang merupakan tuntutan tugas dari luar organisasi dan keinginan dari dalam berkaitan dengan visi masa depan dan situasi yang dihadapi saat ini.

 

(3)   penyusunan dokumen rencana

Dirumuskan berdasarkan misi yang diemban dan dalam rangka menghadapi isu utama (isu strategis). Urutan strategi pengembangan disusun sesuai dengan isu-isu utama. Dalam rumusan strategi, pengembangan dapat dibedakan menurut kelompok strategi, dengan rincian terdiri atas tiga tingkat (seperti strategi utama, substrategi, dan rincian strategi).

 

Sedangkan menurut Depdikbud (1982) langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menyusun perencanaan pendidikan diataranya adalah pengumpulan dan pengumpulan data, jenis data yang dikumpulkan berkenaan dengan sistem pendidikan, Diagnosis, perumusan kebijakan, perkiraan kebutuhan masa depan, perhitungan biaya, penetapan sasaran, perumusan rencana, perincian rencana,  implementasi rencana,  rencana operasional, evaluasi rencana dan revisi rencana

 

4.      Mengapa manusia perlu pendidikan?

 

Pendidikan sangat diperlukan karena pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya mendewaskan manusia dan upaya menggali potensi yang dimiliki menjadi sebuah kompetensi yang maksimal pada dirinya sehingga dapat menghadapi masa depan dalam melaksanakan perannya sebagai manusia, peranan tersebut sangat erat berkaitan dengan pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara. Semakin banyak manusia terdidik di suatu bangsa maka akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa dan negara tersebut.

 

5.      Siapakah pendidik dan terdidik itu?

 

a)      Pendidik secara etimologi berasal dari kata didik berarti pendidik bisa diartikan orang yang mendidik. Sedangkan pendidikan menurut UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”. Berarti Pendidik bisa juga diartikan sebagai pihak yang melakukan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Sehingga pendidik tidak hanya guru di kelas saja tetapi juga bisa dosen, guru besar, ustadz, pendeta atau pihak-pihak lain yang memiliki peran-peran lain yang serupa.

Namun dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Pasal 39 Ayat 2 makna pendidik lebih dipersempit lagi menjadi Pendidik Tenaga Profesional yang memiliki tugas dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  khususnya pendidik di perguruan tinggi.

Kesimpulannya bahwa secara sempit pendidik merupakan tenaga professional pada bidang pendidikan yang memiliki kompetensi professional, pedagogik, kepribadian dan social. Sedangkan secara luas  pendidik bisa dimaknai sebagai siapapun yang melatih dan membimbing terdidik untuk menghadapai masa depannya.

 

b)      Terdidik bisa diartikan sebagai orang yang mengalami proses pendidikan , namun istilah itu mengalami penyempitan makna yakni berdasarkana UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 yang menyatakan bahwa Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Berati terdidik bisa diartikan sebagai orang atau anggota masyarakat yang sudah mengenyam pendidikan secara resmi melalui lembaga  formal.

 

6.      Apakah pendidikan menggaransi masa depan terdidik?

Berdasarkana UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 yang menyatakan bahwa pendidikan itu meyiapkan terdidik bagi peranannya di masa yang akan datang maka tentu pendidikan bisa dimaknai mampu menggaransi masa depan. Pendidikan layaknya investasi masa depan bagi terdidik, semakin manusia menyiapkan diri dari awal, baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan maka semakin mantaplah dia dalam menghadapi perannya sebagai manusia di masyarakat.

 

 

DAFTAR REFERENSI

·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal.1

·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

·         Somantri Manap. 2014. Perencanaan Pendidikan. Bogor: IPB Press

·         https://ahmadsaefudinalghosyeh.wordpress.com/2013/04/08/langkah-langkah-penyusunan-perencanaan-pendidikan/

·         https://pejoeangtoga.blogspot.com/2019/12/pengertian-pendidik.html

 



Belum ada Komentar untuk "Managemen Strategik dalam Pendidikan"

Posting Komentar

Silahkan Komentar disini....Terimakasih Telah Memberikan Komentar ... !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

MODUL, PTK BISA PESAN DISINI !!
Download Button Download Button Download Button Download Button