Managemen Strategik dalam Pendidikan
Managemen Strategik dalam Pendidikan. Berikut mediailmu22 akan menshare soal dan jawaban Managemen Strategik dalam Pendidikan. Semoga bermanfaat untuk anda.
Managemen Strategik dalam Pendidikan
1. Mengapa pendidikan perlu strategi?
Berdasarkana
UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 yang menyatakan
bahwasannya “Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan yang bijak, sehingga tidak mungkin proses
pendidikan tanpa melalui proses yang terencana atau asal jadi. Strategi
pendidikan juga salah satu proses penyusunan gambaran kegiatan pendidikan di
masa depan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
2.
Siapakah
yang harus membuat strategi pendidikan?
Menurut
Manap Somantri (2014 : 8) berdasarkan ruang lingkupnya perencanaan pendidikan
meliputi
1. Perencanaan
makro level nasional
2. Perencanaan
meso level regional
3. Perencanaan
mikro bersifat institusi
Dari
penjelasan tersebut maka pihak yang harus membuat strategi pendidikan
diantaranya adalah :
1. Pemerintah
pusat sebagai perencana pendidikan secara nasional
2. Pemerintah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai perencana pendidikan pada level regional
3. Sekolah
atau satuan pendidikan sebagai institusi perencana mikro pendidikan.
3.
Bagaimanakah
cara menyusun Strategi Pendidikan?
Strategi
pendidikan perlu disusun sedemikian rupa dan terdapat beberapa versi tentang
bagaimana cara menyusun strategi
pendidikan seperti yang dikemukanan oleh Manap Somantri (2014: 19) yang menyatakan
bahwa proses penyusunan rencana strategis pendidikan dapat dilakukan dalam tiga
tahap, yaitu :
(1) diagnosis,
dimulai dengan
pengumpulan berbagai informasi perencanaan sebagai bahan kajian. Kajian
lingkungan internal bertujuan untuk memahami kekuatan-kekuatan (strengths) dan kelemahankelemahan (weakness) dalam pengelolaan pendidikan.
Sementara kajian lingkungan eksternal bertujuan untuk mengungkap
peluang-peluang (opportunities) dan
tantangan-tantangan (threats) dalam
penyelenggaraan pendidikan
(2) perencanaan,
dimulai dengan menetapkan
visi dan misi. Visi (vision)
merupakan gambaran (wawasan) tentang keadaan yang diinginkan di masa depan.
Sementara misi (mission) ditetapkan
dengan jalan mempertimbangkan rumusan penugasan, yang merupakan tuntutan tugas
dari luar organisasi dan keinginan dari dalam berkaitan dengan visi masa depan
dan situasi yang dihadapi saat ini.
(3) penyusunan
dokumen rencana
Dirumuskan berdasarkan
misi yang diemban dan dalam rangka menghadapi isu utama (isu strategis). Urutan
strategi pengembangan disusun sesuai dengan isu-isu utama. Dalam rumusan
strategi, pengembangan dapat dibedakan menurut kelompok strategi, dengan
rincian terdiri atas tiga tingkat (seperti strategi utama, substrategi, dan
rincian strategi).
Sedangkan
menurut Depdikbud (1982) langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menyusun
perencanaan pendidikan diataranya adalah pengumpulan dan pengumpulan data,
jenis data yang dikumpulkan berkenaan dengan sistem pendidikan, Diagnosis,
perumusan kebijakan, perkiraan kebutuhan masa depan, perhitungan biaya,
penetapan sasaran, perumusan rencana, perincian rencana, implementasi rencana, rencana operasional, evaluasi rencana dan
revisi rencana
4.
Mengapa
manusia perlu pendidikan?
Pendidikan
sangat diperlukan karena pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya mendewaskan
manusia dan upaya menggali potensi yang dimiliki menjadi sebuah kompetensi yang
maksimal pada dirinya sehingga dapat menghadapi masa depan dalam melaksanakan
perannya sebagai manusia, peranan tersebut sangat erat berkaitan dengan
pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara. Semakin banyak manusia terdidik di
suatu bangsa maka akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa dan negara
tersebut.
5.
Siapakah
pendidik dan terdidik itu?
a) Pendidik
secara etimologi berasal dari kata didik berarti pendidik bisa diartikan orang
yang mendidik. Sedangkan pendidikan menurut UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1989 Bab 1 Pasal 1 dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”. Berarti Pendidik bisa juga
diartikan sebagai pihak yang melakukan usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang. Sehingga pendidik tidak hanya guru di kelas saja
tetapi juga bisa dosen, guru besar, ustadz, pendeta atau pihak-pihak lain yang
memiliki peran-peran lain yang serupa.
Namun dalam UU Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Pasal 39 Ayat 2
makna pendidik lebih dipersempit lagi menjadi Pendidik Tenaga Profesional yang
memiliki tugas dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat khususnya pendidik di
perguruan tinggi.
Kesimpulannya bahwa
secara sempit pendidik merupakan tenaga professional pada bidang pendidikan
yang memiliki kompetensi professional, pedagogik, kepribadian dan social.
Sedangkan secara luas pendidik bisa
dimaknai sebagai siapapun yang melatih dan membimbing terdidik untuk
menghadapai masa depannya.
b) Terdidik
bisa diartikan sebagai orang yang mengalami proses pendidikan , namun istilah itu
mengalami penyempitan makna yakni berdasarkana UU Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 yang menyatakan bahwa Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Berati terdidik bisa diartikan
sebagai orang atau anggota masyarakat yang sudah mengenyam pendidikan secara
resmi melalui lembaga formal.
6. Apakah
pendidikan menggaransi masa depan terdidik?
Berdasarkana
UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 yang menyatakan bahwa
pendidikan itu meyiapkan terdidik bagi peranannya di masa yang akan datang maka
tentu pendidikan bisa dimaknai mampu menggaransi masa depan. Pendidikan
layaknya investasi masa depan bagi terdidik, semakin manusia menyiapkan diri dari
awal, baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan maka semakin mantaplah dia
dalam menghadapi perannya sebagai manusia di masyarakat.
DAFTAR REFERENSI
·
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal.1
·
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
·
Somantri Manap. 2014. Perencanaan Pendidikan. Bogor: IPB Press
·
https://pejoeangtoga.blogspot.com/2019/12/pengertian-pendidik.html
Belum ada Komentar untuk "Managemen Strategik dalam Pendidikan"
Posting Komentar