Kuota, Persyaratan Berkas Peserta, Pembiayaan dan Alur PPG DJ (Sertifikasi Guru)


Sertifikasi Guru _  PPG, 
web mediailmu akan menshare sebuah dokumen yang didapat admin mediailmu22, dokumen tersebut berisikan tentang informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang PPG  atau selanjutnya disebut sebagai PPG DJ (PPG Dalam Jabatan)  , dokumen tersebut lengkap membahas tentang Kuota, Persyaratan Berkas Peserta, Pembiayaan dan Alur PPG DJ (Sertifikasi Guru), berikut isi dokumennya mediailmu sampaikan dengan tanpa tambahan apapun, untuk mengurangi kesahan penyampaian informasi.

sertifikasi guru, ppg 2018, ppgj, pendaftaran ppg, syarat ppg, kuota ppg

Persyaratan Peserta PPG DJ (PPG Dalam Jabatan)
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017;
  • Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti;
  • Bebas Napza;
  • Sehat jasmani dan rohani (jiwa);
  • Berkelakuan baik;
Baca Juga " Cara Bagaimana Agar Lulus Pretest PPG dan Lulus UTN "

Dokumen yang dilampirkan
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  3. Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  4. Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
  • Surat izin untuk mengikuti program PPG:
  1. Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  2. Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
  • Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
  • Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
  • Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.



Pembiayaan : Pemerintah Pusat : 20.000 dan Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh: pemerintah pusat; pemerintah daerah; dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.

Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
sertifikasi guru, ppg 2018, ppgj, pendaftaran ppg, syarat ppg, kuota ppg

Prioritas Penetapan Peserta

  • Prioritas Prodi yang sangat dibutuhkan Guru daerah 3T
  • Usia Guru ≥ 50
  • Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan: Skor Pretes, Usia dan Masa Kerja
  • Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prioritas Pembiayaan Pusat
  • Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
  • Guru daerah 3T (2.000) Usia Guru ≥ 50 (5.200)
  • Program Keahlian Ganda (1.100)
  • Guru Kelas SD Guru Kelas TK
  • Guru SLB
  • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
  • Guru SILN
  • Guru Mapel Lain proporsional dengan jumlah guru mapel tersebut yang belum sertifikasi
Demikian Kuota, Persyaratan Berkas Peserta, Pembiayaan dan Alur PPG DJ tahun (Sertifikasi Guru)  dari web mediailmu22 semoga dapat membantu. Dapatkan informasi terbaru tentang PPG dengan LIKE fanspage Facebook Sertifikasi Untuk Guru (KLIK DISINI)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

MODUL, PTK BISA PESAN DISINI !!
Download Button Download Button Download Button Download Button