Contoh Supervisi Akademik
20_05
Edit
Supervisi akademik biasanya dilakukan satu semester 1 kali dan tepatnya dilakukan di pertengahan semester. tujuan supervisi akademik diantaranya adalah untuk meninjau sejauh mana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada mata pelajaran tertentu. supervisi akademik biasanya dilakukan oleh kepala sekolah, atau jika guru dirasa terlalu banyak maka kepala sekolah bisa mendelegasikannya kepada guru senior, guru senior sendiri bisa mensupervisi setidaknya maksimal 5 guru dengan rumput matapelajaran yang sama.
Mengapa supervisi akademik diperlukan yakni agar kegiatan KBM di suatu lembaga pendidikan bisa terlaksana sesuai dengan program yang telah ditentukan terutama pada bidang kurikulum. Program supervisi akademik sendiri bisa dibuat oleh guru yang menjadi koordinator penjab standar proses dan atau yang menjadi bagian kurikulum.
Kali ini blog mediailmu22 akan memberikan contoh supervisi akademik dalam supervisi akademik pdf, namun ibu/bapak guru juga bisa mencopy dan paste contoh supervisi akademik ini pada teks dibawah ini.
Contoh Supervisi Akademik
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Supervisi Akademik
- Merupakan evaluasi per semester guru untuk melihat perkembangan dari tindak lanjut hasil supervise guru pada semester sebelumnya;
- Merupakan program rutin semester yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dalam melaksanakan fungsi supervise pada Satuan Pendidikannya yaitu SMP Media ilmu 22;
- Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di SMP Media ilmu 22, perlu dilaksanakan Supervisi Akademik; dan
- Petunjuk serta pengarahan Kepala Dinas dan Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Kabupaten tentang penyelenggaraan Supervisi Akademik.
B. Dasar Hukum Supervisi Akademik
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017, tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan;
11. Permenneg PAN-RB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlkuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013,
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016, tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 23 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
23. Kurikulum SMP Media ilmu 22 Tahun Pelajaran .............................
C. Tujuan Supervisi Akademik
- Supervisi Akademik kunjungan kelas oleh Kepala Sekolah bertujuan untuk:
- Mengetahui sejauh mana pelaksanaan KBM dilaksanakan oleh guru-guru mata pelajaran;
- Memberikan saran serta perbaikan terhadap masalah-masalah yang ditemukan;
- Memanfaatkan hasil Supervisi Akademik untuk meningkatkan kinerja guru; dan
- Sebagai bahan laporan kepada Kepala Dinas dan Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Kabupaten .
D. Sistematika Supervisi Akademik
Penyusunan Supervisi Akademik terhadap guru-guru mata pelajaran di SMP Media ilmu 22 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Program Supervisi Akademik kunjungan kelas oleh Kepala Sekolah SMP Media ilmu 22 Tahun Pelajaran ..............................
BAB III : Mekanisme Pelaksanaan Supervisi
BAB IV : Kesimpulan / Penutup
BAB II
PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK KUNJUNGAN KELAS
KEPALA SMP Media ilmu 22
TAHUN PELAJARAN .............................
Program Kepala Sekolah tentang pelaksanaan Supervisi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) meliputi komponen-komponen :
A. Jadwal Supervisi Akademik
Jadwal Supervisi akademik disusun dalam dua daftar kegiatan, yaitu :
a. Daftar nama guru secara keseluruhan
b. Jadwal Supervisi semester II Tahun Pelajaran .............................
c. Pelaksanaan Supervisi dimulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
B. Aspek yang dinilai Supervisi Akademik
a. Administrasi Guru Kurikulum 2013
Buku Kerja Guru K-13 Revisi-Buku kerja merupakan buku panduan guru yang dibuat oleh guru itu sendiri untuk mengontrol kinerja sebagai seorang guru. Buku Kerja Guru adalah admistrasi yang merupakan aspek penilaian oleh kepala sekolah untuk supervise pada tahun pelajaran .............................. Ada 4 buku kerja yang merupakan aspek penilaian adalah:
1. Buku Kerja 1:
a. SKL, KI dan KD
b. Silabus
c. RPP
d. KKM
2. Buku Kerja 2:
a. Kode Etik Guru
b. Ikrar Guru
c. Tata Tertib Guru
d. Pembiasaan Guru
e. Kalender Pendidikan
f. Alokasi Waktu
g. Program Tahunan
h. Program Semester
i. Jurnal Agenda Guru
3. Buku Kerja 3:
a. Daftar Hadir
b. Daftar Nilai
c. Penilaian Akhlak/Kepribadian Siswa
d. Analisis Hasil Ulangan dan Program Perbaikan/Pengayaan
e. Daftar Buku Pegawai Guru/Siswa
f. Jadwal Mengajar
g. Daya Serap Siswa
h. Kumpulan Soal dan Kisi-kisi Soal
i. Kumpulan Soal
j. Analisis Butir Soal dan Perbaikan Soal
4. Buku Kerja 4:
a. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
b. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Keterangan :
a. Absensi kelas sebanyak 10 – 12 kali pertemuan / tatap muka
b. Nilai ulangan harian sebanyak jumlah KD pada setiap mata pelajaran
c. Analisis hasil ulangan harian untuk 2 kali ulangan harian
d. Nilai-nilai dari Pre test, LKS, dan tugas lainnya tidak terbatas
e. Untuk nilai mata pelajaran Penjaskes dari nilai praktek
f. Untuk nilai mata pelajaran PAI, Seni Budaya, dan Prakarya dari nilai teori dan praktek.
BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN SUPERVISI AKADEMIK
A. Supervisi Akademik oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah melaksanakan Supervisi dengan menggunakan instrument yang sesuai, pemberitahuan terlebih dahulu kepada guru yang bersangkutan.
B. Supervisi Akademik oleh Wakil Kepala Sekolah / Guru Senior
Pada waktu tertentu, jika Kepala Sekolah berhalangan, Supervisi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya didelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk dengan memperhatikan kondisi senioritas dan kemampuan guru yang bersangkutan serta sebelumnya diberi petunjuk teknis dan pedoman yang sesuai dengan ketentuan oleh Kepala Sekolah.
C. Supervisi Klinis
Supervisi Klinis dilakukan kepada guru mata pelajaran tertentu, dengan tujuan untuk mengetahui kesulitan guru yang bersangkutan dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kesulitan tersebut.
D. Pelaporan Hasil Supervisi Akademik
Merupakan tindak lanjut Supervisi Akademik di SMP Media ilmu 22 Tahun Pelajaran ............................., hasil Supervisi dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas melalui Pengawas Pembina SMP Dinas Pendidikan Kabupaten .
BAB IV
PENUTUP
Penutup pada Program Supervisi ini adalah kesimpulan dari program yang disusun yaitu:
- Supervisi merupakan bantuan yang diberikan kepada seluruh tenaga pendidik di sekolah untuk mengembangkan situasi Belajar Mengajar yang baik.
- Temuan-temuan selama Supervisi dapat dijadikan bahan perbaikan dalam proses Belajar Mengajar.
- Hasil Supervisi berfungsi sebagai bahan laporan pelaksanaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , dan berfungsi sebagai sumber informasi bagi sekolah untuk pengembangan KBM selanjutnya.
- Guru Mata Pelajaran merupakan kunci dalam menentukan keberhasilan Belajar Mengajar, dan oleh karena itu guru dituntut memiliki kemampuan dalam kegiatan proses Belajar Mengajar.
Demikian Contoh Supervisi Akademik dari blog mediailmu22, semoga bermanfaat untuk anda.