Program Kerja Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)


Berikut mediailmu22 memberikan sebuah Program Kerja Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19), ini dikhususkan untuk bapak/ibu yang ditugasi membuat prorgam kerja sekolah tentang penyelenggaraan kelas online, apa dan bagaimana ?.. Silahkan anda bisa copy/paste dan menyesuaikan keadaan di sekolah anda.

Program Kerja Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Program Kerja Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)



KATA  PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, puji dan syukur kami panjatkan kepada-Nya bahwa atas kehendak-Nya Program Pembelajaran Daring dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini dapat diselesaikan dalam waktu yang telah direncanakan.
Program Pembelajaran Daring dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini disusun untuk dijadikan pola dasar pelaksanaan kerja bagi setiap personil yang terkait didalamnya.
Terwujudnya Program Pembelajaran Daring dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang kami susun tentunya hasil kerjasama dengan pihak lain yang terkait, karena itu kami ucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menyumbangkan saran atau pikirannya untuk terwujudnya Program ini.
Namun demikian kamipun menyadari bahwa penyusunan Program ini masih jauh dari sempurna yang tentunya masih banyak kekurangan, karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun kami harapkan untuk penyempurnaan program Pembelajan Daring dimasa yang akan datang.
Harapan kami semoga Allah SWT meridhoi apa yang kita lakukan dalam melaksanakan apa yang tercantum dalam program ini.

Aamiin.




                                                                                         ,  Maret 2020

Tim Penyusun




DAFTAR  ISI



Halaman
KATA PENGANTAR ……………………….………………………..….
i
DAFTAR ISI …………………………………………………...........……
ii
BAB I
PENDAHULUAN


A.
Latar Belakang …………………………………………...
1

B.
Dasar Hukum ……………..………………………….......
2

C.
Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran Daring di SMP MEDIAILMU 22 ………............................................................
3

D.
Sistematika Penulisan ……………………………………
4
BAB II
KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING

A.
Kegiatan Peserta Didik dalam Pembelajaran Daring …….
5

B.
Kegiatan Guru dalam Pembelajaran Daring.....…………
5

C.
Kegiatan Kepala Sekolah dalam Pembelajaran Daring ….
5
BAB III
SETING PENGATURAN PEMBELAJARAN DARING


A.
Setingan Pelaksanaan Pembelajaran Daring ……………..
7

B.
Setingan Jadwal Pembelajaran Daring ………...................
7
BAB IV
PEMBIAYAAN ……………………….......................................
9
BAB V
PENUTUP ………………………………………………….......
10

LAMPIRAN
1.      Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coro Navirus Disease (COVID-19);
2.      Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 420/1205-Disdik.1/2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Penegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis;
3.      Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 421/1156-Disdik.1/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Belajar di Rumah dalam Upaya Pencegahan COVID-19.

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan jaman tersebut.
Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi pesertadidik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan juga secara tersurat berbagai kompetensi yang bersangkutan dengan karakter disamping intelektualitas, hal tersebut menandakan bahwa sesungguhnya pendidikan bertugas mengembangkan karakter sekaligus intelektualitas berupa kompetensi peserta didik.
Atas dasar tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Perubahan global dewasa ini yang telah dirilis oleh WHO per tanggal 11 Maret 2020 memberikan pernyataan kalau kasus Corona yang meneyebabkan COVID-19 adalah Pandemi dimana pandemi COVID-19 yang telah terpapar di kurang lebih 114 negara termasuk yang Indonesia membawa pengaruh yang signipikan dalam proses pembelajaran dan penilain yang dilakukan oleh pendidik dengan tetap mengikuti anjuran pemintah dengan menjaga jarak 1-3 meter satu sama lainnya dan tidak berkumpul atau berkerumun, untuk menyikapi hal tersebut di SMP Negeri 4 Rancah proses pembelajan pun diarahkan jarak jauh/daring dengan menekankan pada pengembangan kecakapan hidup peserta didik diantara tentang COVID-19.

B.     Dasar Hukum
Dasar Hukum Pelaksanaan Pembelajaran Daring di SMP MEDIAILMU 22 adalah:
1.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib belajar;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.      Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.      Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
8.      Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah;
9.      Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan pendidikan dasar dan Menengah;
10.  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
11.  Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
12.  Permendikbud nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendidikan Penguatan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;
13.  Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coro Navirus Disease (COVID-19);
14.  Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 420/1205-Disdik.1/2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Penegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis;
15.  Surat Edaran Dinas Penddikan Kabupaten Ciamis Nomor 421/1156-Disdik.1/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Belajar di Rumah dalam Upaya Pencegahan COVID-19.

C.    Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran Daring di SMP MEDIAILMU 22
1.      Mencegah penularan Covid-19 dengan cara pembelajaran Daring di rumah;
2.      Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3.      Belajar dari rumah difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19.

D.    Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I    PENDAHULUAN
               A. Latar Belakang
               B. DasarHukum
               C. Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran Daring di SMP N 4 Rancah
               D. Sistematika Penulisan
BAB II   KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING
               A. Kegiatan Peserta Didik dalam Pembelajaran Daring
               B. Kegiatan Guru dalam Pembelajaran Daring
               C. Kegiatan Kepala Sekolah dalam Pembelajaran Daring
BAB III SETING PENGATURAN HARI SEKOLAH
               A. Setingan Pelaksanaan Daring
               B. Setingan Jadwal Pembelajaran Daring
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V   PENUTUP
LAMPIRAN




















BAB II
KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING


A.     Kegiatan Peserta Didik dalam Pembelajaran Daring
Kegiatan pembelajaran daring bagi peserta didik sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 diarahkan untuk mencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) diantara sebagai berikut :
a.       Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b.      Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c.       Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

B.      Kegiatan Guru dalam Pembelajaran Daring
Kegiatan pembelajaran daring bagi guru/pendidik sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 diarahkan untuk mencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) diantara sebagai berikut :
a.       Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
b.      Bisa juga mengembangkan pembelajaran bagi siswa dengan memberikan pembelajaran yang bermakna pada kecakapan hidup bagi siswa.

C.      Kegiatan Kepala Sekolah dalam Pembelajaran Daring
Berdasarakan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah mempunyai tiga tugas pokok :
a.       Manajerial;
b.      Pengembangan Kewirausahaan; dan
c.       Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.      Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
e.       Melaksanakan laporan harian selama kegiatan pembelajaran daring kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, melalui daring.
Berdasarkan tugas pokok tersebut peran Kepala Sekolah adalah memonitoring dan mengevalusi kegiatan pembelajaran Daring, yang disesuaikan dengan Permendikbud Noor 4 Tahun 2020.


BAB III
SETING PENGATURAN PEMBELAJARAN DARING


A.    Setingan Pelaksanaan Pembelajaran Daring
Pelaksanaan pembelajaran daring dalam pelaksanaannya menggunakan HP android yang terhubung dengan grup kelasnya masing-masing dan guru pengajar. Guru mata pelajaran akan memberikan arahan dan tugas mandiri yang harus dilaksakan oleh siswa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Bagi siswa yang tidak terhubung melalaui HP android karena keterbatasan ekonomi, jaringan dan hal lain, diarahkan dengan belajar secara mandiri melalui buku paket yang telah dibagikan kepada siswa, serta diarahkan untuk berkomunikasi dengan guru mata pelajaran yang bersakutan untuk tetap belajar dirumah, melaui telpon seluler.
Kegiatan yang dilaksakan oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas tetap melaksakan monitoring proses pembelajaran yang dilakukan oleh siswa di grup kelasnya masing-masing, sedangkan tugas lain dari Kepala sekolah selain mengevaluasi kegiatan pembelajaran daring, juga memberikan arahan hasil monitoring untuk ditindak lanjuti oleh semua guru mata pelajaran.

B.     Setingan Jadwal Pembelajaran Daring
No
Hari
Kelas
Keterangan
7
8
9

1
Senin,
30 Maret 2020
PAI
PKn
B. Indonesia
Monitoring
1.  Kepala Sekolah
2.  Wali Kelas
2
Selasa,
31 Maret 2020
B. Inggris
IPA
IPS
3
Rabu,
1 April 2020
Matematika
SBK
PJOK
4
Kamis,
2 April 2020
B. Sunda
Prakarya
PAI
5
Jum’at,
3 April 2020
PKn
B. Indonesia
B. Inggris
6
Senin,
6 April 2020
IPA
IPS
Matematika
7
Selasa,
7 April 2020
SBK
PJOK
B. Sunda
8
Rabu,
8 April 2020
Prakarya
PAI
PKn
9
Kamis,
9 April 2020
B. Indonesia
B. Inggris
IPA

10
Senin,
13 April 2020
IPS
Matematika
SBK
11
Selasa,
14 April 2020
PJOK
B. Sunda
Prakarya




BAB IV
PEMBIAYAAN
  
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Diseae (Covid-19), pion 6, bahwa “Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Maka dari itu dalam kegiatan daring dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), SMP Negeri 4 Rancah menggunakan biaya dari BOS Tahun Anggaran 2020, dengan besaran menyesuaikan dengan keadaan.


  
BAB V
PENUTUP

Kesuksesan pembelajaran daring dan pencegahan Covid-19 bagi siswa memerlukan kerjasama yang kompak, solid antara Guru, peserta didik dan orang tua serta seluruh stake holders.
Pembelajaran daring dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dalam implementasinya memerlukan inovasi manajemen yang tepat, dan dilakukannya evaluasi maupun perbaikan secara terus menerus sebagai upaya dalam penyempurnaan kegiatan pembelajaran daring karena hal ini baru di dalam dunia pendidikan khusnya di SMP Negeri 22
Harapan semua pihak bahwa generasi penerus bangsa Indonesia yang akan datang merupakan sumber daya yang cerdas dan berkarakter dapat terealisasikan dengan adanya proses pembelajaran malaupun berupa daring dengan segala kekuranganya, semoga Allah SWT melimpahkan segala karunia dan keberakahan khusnya bagi keluarga besar SMP Negeri 22      dalam memberikan dan membingbing proses pembelajaran. Aamiin.




Ditetapkan di  : 
Pada Tanggal  :  29 Maret 2020

Kepala Sekolah,




                               , S.Pd., M.Pd.
Pangkat: Pembina Tk.I, IV/b
NIP.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

MODUL, PTK BISA PESAN DISINI !!
Download Button Download Button Download Button Download Button