Program Kerja Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
20_04
Edit
Berikut mediailmu22 memberikan sebuah Program Kerja Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19), ini dikhususkan untuk bapak/ibu yang ditugasi membuat prorgam kerja sekolah tentang penyelenggaraan kelas online, apa dan bagaimana ?.. Silahkan anda bisa copy/paste dan menyesuaikan keadaan di sekolah anda.
Program Kerja Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha
Pengasih dan Penyayang, puji dan syukur kami panjatkan kepada-Nya bahwa atas
kehendak-Nya Program Pembelajaran
Daring dalam Rangka
Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini dapat
diselesaikan dalam waktu yang telah direncanakan.
Program Pembelajaran Daring dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini disusun untuk dijadikan pola dasar pelaksanaan kerja bagi setiap
personil yang terkait didalamnya.
Terwujudnya Program Pembelajaran Daring dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
yang kami susun tentunya hasil kerjasama dengan pihak
lain yang terkait, karena itu kami ucapkan terima kasih serta penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menyumbangkan saran atau
pikirannya untuk terwujudnya Program ini.
Namun demikian kamipun menyadari bahwa
penyusunan Program ini masih jauh dari sempurna yang tentunya masih banyak
kekurangan, karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun kami harapkan
untuk penyempurnaan program Pembelajan
Daring dimasa yang akan datang.
Harapan kami semoga Allah SWT meridhoi apa yang
kita lakukan dalam melaksanakan apa yang tercantum dalam program ini.
Aamiin.
, Maret
2020
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
|
|||
KATA PENGANTAR ……………………….………………………..….
|
i
|
||
DAFTAR ISI …………………………………………………...........……
|
ii
|
||
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
||
A.
|
Latar Belakang …………………………………………...
|
1
|
|
B.
|
Dasar Hukum ……………..………………………….......
|
2
|
|
C.
|
Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran
Daring di SMP MEDIAILMU 22 ………............................................................
|
3
|
|
D.
|
Sistematika Penulisan
……………………………………
|
4
|
|
BAB II
|
KEGIATAN PEMBELAJARAN
DARING
|
||
A.
|
Kegiatan Peserta Didik
dalam Pembelajaran Daring …….
|
5
|
|
B.
|
Kegiatan Guru dalam
Pembelajaran Daring.....…………
|
5
|
|
C.
|
Kegiatan Kepala Sekolah
dalam Pembelajaran Daring ….
|
5
|
|
BAB III
|
SETING PENGATURAN PEMBELAJARAN
DARING
|
||
A.
|
Setingan Pelaksanaan
Pembelajaran Daring ……………..
|
7
|
|
B.
|
Setingan Jadwal
Pembelajaran Daring ………...................
|
7
|
|
BAB IV
|
PEMBIAYAAN ……………………….......................................
|
9
|
|
BAB V
|
PENUTUP ………………………………………………….......
|
10
|
LAMPIRAN
1.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coro Navirus Disease (COVID-19);
2.
Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 420/1205-Disdik.1/2020
tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Penegahan Penyebaran COVID-19
di Kabupaten Ciamis;
3.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor
421/1156-Disdik.1/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja dan
Penyesuaian Kegiatan Belajar di Rumah dalam Upaya Pencegahan COVID-19.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.
Perkembangan dan perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan
sistem pendidikan nasional termasuk untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan jaman tersebut.
Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi pesertadidik
agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan juga secara tersurat berbagai kompetensi yang bersangkutan dengan karakter disamping intelektualitas, hal tersebut menandakan bahwa sesungguhnya pendidikan bertugas mengembangkan karakter sekaligus intelektualitas berupa kompetensi peserta didik.
Atas dasar
tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu
pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi
manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti,
perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan
seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan
pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi
peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa
datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan
jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan
secara bertahap dan berkesinambungan.
Perubahan global dewasa ini yang
telah dirilis oleh WHO per tanggal 11 Maret 2020 memberikan pernyataan kalau
kasus Corona yang meneyebabkan COVID-19 adalah Pandemi dimana pandemi
COVID-19 yang telah terpapar di kurang lebih 114 negara termasuk yang Indonesia
membawa pengaruh yang signipikan dalam proses pembelajaran dan penilain yang
dilakukan oleh pendidik dengan tetap mengikuti anjuran pemintah dengan menjaga
jarak 1-3 meter satu sama lainnya dan tidak berkumpul atau berkerumun, untuk
menyikapi hal tersebut di SMP Negeri 4 Rancah proses pembelajan pun diarahkan
jarak jauh/daring dengan menekankan pada pengembangan kecakapan hidup peserta
didik diantara tentang COVID-19.
B.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pelaksanaan Pembelajaran Daring di SMP MEDIAILMU 22 adalah:
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib belajar;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru;
5.
Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
8.
Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah;
9.
Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan pendidikan dasar dan Menengah;
10.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
12.
Permendikbud
nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendidikan Penguatan Karakter Pada Satuan
Pendidikan Formal;
13.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Coro Navirus Disease (COVID-19);
14.
Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor
420/1205-Disdik.1/2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Penegahan
Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis;
15.
Surat Edaran Dinas Penddikan Kabupaten
Ciamis Nomor 421/1156-Disdik.1/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem
Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Belajar di Rumah dalam Upaya Pencegahan
COVID-19.
C.
Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran
Daring di SMP MEDIAILMU 22
1.
Mencegah penularan Covid-19 dengan cara
pembelajaran Daring di rumah;
2.
Memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum;
3.
Belajar dari rumah difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19.
D.
Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. DasarHukum
C. Tujuan Pelaksanaan
Pembelajaran Daring di SMP N
4 Rancah
D. Sistematika Penulisan
BAB II KEGIATAN PEMBELAJARAN DARING
A. Kegiatan Peserta
Didik dalam Pembelajaran Daring
B. Kegiatan Guru
dalam Pembelajaran Daring
C. Kegiatan Kepala
Sekolah dalam Pembelajaran Daring
BAB III SETING PENGATURAN HARI SEKOLAH
A. Setingan Pelaksanaan
Daring
B. Setingan Jadwal
Pembelajaran Daring
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB
V PENUTUP
LAMPIRAN
BAB II
KEGIATAN PEMBELAJARAN
DARING
A.
Kegiatan
Peserta Didik dalam Pembelajaran Daring
Kegiatan pembelajaran daring bagi
peserta didik
sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 diarahkan untuk
mencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) diantara sebagai berikut :
a.
Belajar dari Rumah
melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman
belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b.
Belajar dari Rumah
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi
Covid-19;
c.
Aktivitas dan tugas
pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan
kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
B.
Kegiatan
Guru dalam Pembelajaran Daring
Kegiatan pembelajaran daring bagi guru/pendidik sesuai
dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 diarahkan untuk mencegahan
penyebaran Virus Corona (Covid-19) diantara sebagai berikut :
a.
Bukti atau produk aktivitas
Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari
guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
b.
Bisa juga
mengembangkan pembelajaran bagi siswa dengan memberikan pembelajaran yang
bermakna pada kecakapan hidup bagi siswa.
C.
Kegiatan
Kepala Sekolah dalam Pembelajaran Daring
Berdasarakan Permendikbud
Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah
mempunyai tiga tugas pokok :
a.
Manajerial;
b.
Pengembangan
Kewirausahaan; dan
c.
Supervisi kepada Guru dan
Tenaga Kependidikan;
d.
Kepala Sekolah dapat
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat
Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia
Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
e.
Melaksanakan laporan
harian selama kegiatan pembelajaran daring kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Ciamis, melalui daring.
Berdasarkan
tugas pokok tersebut peran Kepala Sekolah adalah memonitoring dan mengevalusi
kegiatan pembelajaran Daring, yang disesuaikan dengan Permendikbud Noor 4 Tahun 2020.
BAB
III
SETING PENGATURAN PEMBELAJARAN DARING
A.
Setingan Pelaksanaan Pembelajaran
Daring
Pelaksanaan pembelajaran daring dalam pelaksanaannya menggunakan HP android yang
terhubung dengan grup kelasnya masing-masing dan guru pengajar. Guru mata
pelajaran akan memberikan arahan dan tugas mandiri yang harus dilaksakan oleh
siswa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Bagi
siswa yang tidak terhubung melalaui HP android karena keterbatasan ekonomi,
jaringan dan hal lain, diarahkan dengan belajar secara mandiri melalui buku
paket yang telah dibagikan kepada siswa, serta diarahkan untuk berkomunikasi
dengan guru mata pelajaran yang bersakutan untuk tetap belajar dirumah, melaui
telpon seluler.
Kegiatan
yang dilaksakan oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas tetap melaksakan monitoring
proses pembelajaran yang dilakukan oleh siswa di grup kelasnya masing-masing,
sedangkan tugas lain dari Kepala sekolah selain mengevaluasi kegiatan
pembelajaran daring, juga memberikan arahan hasil monitoring untuk ditindak
lanjuti oleh semua guru mata pelajaran.
B.
Setingan Jadwal Pembelajaran Daring
No
|
Hari
|
Kelas
|
Keterangan
|
||
7
|
8
|
9
|
|||
1
|
Senin,
30 Maret 2020
|
PAI
|
PKn
|
B. Indonesia
|
Monitoring
1. Kepala Sekolah
2. Wali Kelas
|
2
|
Selasa,
31 Maret 2020
|
B. Inggris
|
IPA
|
IPS
|
|
3
|
Rabu,
1 April 2020
|
Matematika
|
SBK
|
PJOK
|
|
4
|
Kamis,
2 April 2020
|
B. Sunda
|
Prakarya
|
PAI
|
|
5
|
Jum’at,
3 April 2020
|
PKn
|
B. Indonesia
|
B. Inggris
|
|
6
|
Senin,
6 April 2020
|
IPA
|
IPS
|
Matematika
|
|
7
|
Selasa,
7 April 2020
|
SBK
|
PJOK
|
B. Sunda
|
|
8
|
Rabu,
8 April 2020
|
Prakarya
|
PAI
|
PKn
|
|
9
|
Kamis,
9 April 2020
|
B. Indonesia
|
B. Inggris
|
IPA
|
|
10
|
Senin,
13 April 2020
|
IPS
|
Matematika
|
SBK
|
|
11
|
Selasa,
14 April 2020
|
PJOK
|
B. Sunda
|
Prakarya
|
BAB IV
PEMBIAYAAN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Diseae (Covid-19), pion
6, bahwa “Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat
digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk
membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat
kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta
untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Maka dari itu dalam kegiatan daring dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), SMP
Negeri 4 Rancah menggunakan biaya dari BOS Tahun Anggaran 2020, dengan besaran
menyesuaikan dengan keadaan.
BAB V
PENUTUP
Kesuksesan pembelajaran daring dan pencegahan Covid-19 bagi siswa
memerlukan kerjasama yang kompak, solid antara Guru, peserta didik dan orang tua serta seluruh stake holders.
Pembelajaran daring dalam rangka antisipasi penyebaran virus
corona (Covid-19) dalam implementasinya memerlukan inovasi manajemen
yang tepat, dan dilakukannya evaluasi maupun perbaikan secara terus menerus sebagai upaya dalam penyempurnaan kegiatan pembelajaran daring karena hal ini baru di dalam dunia pendidikan
khusnya di SMP Negeri 22
Harapan semua pihak bahwa generasi penerus bangsa Indonesia yang akan datang merupakan sumber daya yang
cerdas dan berkarakter dapat terealisasikan dengan adanya proses
pembelajaran malaupun berupa daring dengan segala kekuranganya, semoga Allah
SWT melimpahkan segala karunia dan keberakahan khusnya bagi keluarga besar SMP
Negeri 22 dalam memberikan dan membingbing proses
pembelajaran. Aamiin.
Ditetapkan
di :
Pada Tanggal : 29 Maret 2020
Kepala Sekolah,
, S.Pd., M.Pd.
Pangkat: Pembina Tk.I, IV/b
NIP.
|