Tunjangan Sertifikasi Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 jam
20_04
Edit
Sertifikasi guru. Di tengah wabah COVID-19 atau Virus Corona pemerintah membuat sebuah kebijakan terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi atau tpg beberapa hal terkait dengan hal tersebut bisa anda baca lengkap sebagaimana keterangan dibawah ini.
Kementerian pendidikan dan kebudayaan memberikan sebuah kebijakan terkait dengan tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan kewajiban 24 jam jam tatap muka serta menghilangkan batasan maksimum 50% untuk membayar honor guru non pns yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Hal tersebut sudah tertuang dalam informasi isi yang disampaikan oleh sekretariat nasional satuan pendidikan aman bencana kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Beberapa kebijakan terkait dengan tunjangan sertifikasi saat Corona
- Tunjangan sertifikasi akan tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka
- Kebijakan sanaan merelaksasi penggunaan dana bos yakni dengan menghilangkan batasan maksimum 50% pembayaran honor guru bukan pns
- Mendorong gerakan guru berbagi yakni memberikan dukungan untuk melaksanakan pembelajaran online
- Tersedia sebuah anggaran tunjangan khusus untuk guru bukan pns yang terkena dampak bencana
- Pendampingan kepala sekolah serta pengawas dalam memimpin satuan pendidikan selama 19
- Tetap melaksanakan program-program yakni sekolah penggerak komunitas penggerak, selain itu juga program pendidikan profesi guru atau ppg tetap dilaksanakan. Sosialisasi virus corona kepada seluruh kepala sekolah serta guru secara online
Demikian informasi Tunjangan Sertifikasi Tetap Dibayarkan Tanpa Mensyaratkan 24 jam dari blog mediailmu22 semoga bermanfaat