Contoh SK dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan


SK TPPK. Berikut adalah Contoh SK dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Keanggotaan Tim Pencegahan daPenanganan Kekerasan (TPPK)/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang bisa Bapak/Ibu gunakan untuj mendaftar menjadi anggota tim TPPK di Sekolah Bapak/Ibu

Contoh SK dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan


Tim TPPK

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

1. Pendidik, dan

2. Komite Sekolah

Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

1. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan

2. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK


Satgas TPPK

Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provnsi

dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di

satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Tim ini terdiri dari 3 unsur utama, yaitu

1. Perwakilan Dinas Pendidikan,

2. Perwakilan Dinas Sosial, dan

3. Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam Satgas adalah Dinas terkait, LSM, dan Tokoh

Masyarakat.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

1. Disahkan melalui SK Kepala Dinas, dan

2. Tidak menyertakan Kepala Dinas dalam kepanitiaan Satgas Kabupaten, Kota, atau Provinsi


Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK 

1. Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD,SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan¹.

2. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu

3. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi

sesuai pilihan tersebut.

4. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan endidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.

5. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.

6. Unsur yang wajib terisi sebagai anggota kepanitiaan adalah guru dan komite sekolah, sementara tenaga kependidikan bersifat opsional.

7. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.

8. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.


Contoh SK dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dapat di DOWNLOAD DI LINK [SK] dan [Surat Pernyataan]


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Download Button RPP/PTK BISA PESAN DISINI !!
Download Button Download Button Download Button Download Button