Mulai Tahun 2022, Kemendikbud Wajibkan Calon Kepala Sekolah Berasal dari Guru Penggerak (Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021)


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan mewajibkan Calon Kepala Sekolah Berasal dari Guru Penggerak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

 Dalam regulasi Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, disebutkan bahwa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah adalah a) memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; b) memiliki sertifikat pendidik; c) memiliki Sertifikat Guru Penggerak; d) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; e) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; f) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; g) memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; h) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; i) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan k) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. 

 “Peraturan ini memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah” demikian diungkapkan dalam salah satu pertimbangan diterbitkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021. Pertimbangan lainnya adalah bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik. 

 “Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.” Demikian dinyatakan dalam salah satu pasal Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021. 

 

Selanjutnya dijelaskan bahwa pengangkatan calon Kepala Sekoiah sebagai Kepaia Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: sekretariat daerah; Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; dewan pendidikan; dan  pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya. 

 

Adapun tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 


Namun ada pengecualian jika Guru Penggerak belum memadai. Hal ini sebagai diungkapkan dalam pasal 4  Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 bahwa: “Dalam bahwa dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak”” 

 

“Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun” demikian pernyataan yang terdapat dalam pasal 8 Permendikbud tersebut. 

 

Terkait Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, dalam aturan baru dinyatakan bawa Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru. 

  

Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya. 

 

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. 

 

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah. 

 

Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas guru.Pengembalian dalam pelaksanaan tugas guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya. Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru. 

 

Adapun Beban Kerja Kepala Sekolah adalah melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. 

 



Belum ada Komentar untuk "Mulai Tahun 2022, Kemendikbud Wajibkan Calon Kepala Sekolah Berasal dari Guru Penggerak (Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021)"

Posting Komentar

Silahkan Komentar disini....Terimakasih Telah Memberikan Komentar ... !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

MODUL, PTK BISA PESAN DISINI !!
Download Button Download Button Download Button Download Button