Contoh MOU Dengan Komite Sekolah Pada Pembelajaran Tatap Muka Pandemi COVID-19


MOU . Saat masa pandemi COVID-19 ini sekolah terutama pengelola seperti wakasek kurikulum atau yang lainnya biasanya ditugasi membuat berbagai macam administrasi, dan kali ini karena pemerintah melalui menteri pendidikan Bapak Nadiem Makarim sudah membolehkan pembelajaran melalui tatap muka terutama pada daerah-daerah dengan Zona Hijau Dan Kuning. 

Beberapa Kabupaten/Kota juga sudah mengeluarkan SK tentang diperbolehkannya pembelajaran tatap muka. Bahkan ada yang sudah mengeluarkan SOP Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi COVID-19 (Salah satunya bisa anda lihat DISINI)


Contoh MOU Dengan Komite Sekolah Pada Pembelajaran Tatap Muka


Administrasi Persiapan Tatap Muka

Ada beberapa hal yang harus sekolah siapkan secara administrasi untuk menghadapi kegiatan tatap muka diantaranya :

  1. Progaram Kerja Sekolah Dalam Menghadapi Masa Pandemi (Lihat Disini Contohnya)
  2. SK Gugus Penangan COVID-19 Tingkat Sekolah (Lihat Disini Contohnya)
  3. Surat Ijin orang tua dalam menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (Lihat Disini Contohnya)
  4. Fakta Intergritas Guru , TU dalam kesiapan menghadapi tatap muka (Lihat Disini Contohnya)
  5. SOP tingkat sekolah dalam menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (Lihat Disini Contohnya)
  6. Kurikulum terbatas tingkat Sekolah dalam menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (Lihat Disini Contohnya)
  7. MOU atau kesepakatan bersama dengan pihak Komite sekolah dalam menghadapi Pembelajaran Tatap Muka
  8. Surat sosialisasi kepada orang tua dalam persiapan Pembelajaran Tatap Muka (Lihat Disini Contohnya)
Beberapa bisa anda dowload langsung contonya  pada link yang tersedia di atas sesuai dengan kebutuhan anda.

MOU Dengan Komite Sekolah Pada Pembelajaran Tatap Muka



MOU atau kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan Komite merupakan salah satu kemutlakan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah dalam rangka menghadapi pembelajaran tatap muka, MOU ini berupa butir-butir kesepakatan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Dalam Masa Normal Baru (New Normal) dengan isi utama kesepakatan adalah

Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite UPTD ………………….. yang berkedudukan di Desa Patrol Lor Kecamatan Parol dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini akan menyepakati untuk menerapkan Protokol Kesehatan di UPTD SDN …………………… untuk pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Naskah Kesepakatan Bersama ini sebagai berikut:


PASAL 1 SIFAT KERJA SAMA

Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar Musyawarah dan Mufakat.

PASAL 2  PEDOMAN DAN DASAR KESEPAKATAN


1. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN


Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 di Masa Normal Baru antara lain;
1. Menetapkan UPTD SDN ………………… sebagai area Wajib memakai masker
2. Menjaga jarak
3. Menyediakan Alat pengukur suhu tubuh (Thermogun)
4. Memastikan Toilet atau kamar mandi dalam keadaan bersih;
5. Menyediakan Tempat cuci tangan menggunakan air yang mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
6. Disinfektan;


Pasal 4 JANGKA WAKTU


Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal tiga belas juli dua ribu dua puluh sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan benar-benar dinyatakan normal kembali.


Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN


Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
  1. Melaporkan tentang perkembangan keadaan siswa dan proses pembelajaran kepada PIHAK KEDUA.
  2. Mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di sepakati bersama.

Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
  1. Memantau seluruh siswa dan guru dalam kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Memberikan teguran baik lisan maupun tulisan kepada pihak pertama jika melanggar kesepakatan bersama.
  3. Memberikan saran konstruktif kepada PIHAK PERTAMA terkait Proses pembelajaran dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)

Pasal 6 KETENTUAN TAMBAHAN


Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam Naskah Kesepakatan Bersama ini ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari Naskah Kesepakatan Bersama ini ini.


Pasal 7 PENUTUP


Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.


Demikian Contoh MOU Dengan Komite Sekolah Pada Pembelajaran Tatap Muka Dari Blog mediailmu22, semoga bermanfaat, Lebih lengkapnya bisa anda download pada link berikut


DOWNLOAD CONTOH MOU DISINI


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Download Button RPP/PTK BISA PESAN DISINI !!
Download Button Download Button Download Button Download Button