Penjelasan Resmi Tentang Alur PPPK Guru Tahun 2021
Berikut adalah merupakan Penjelasan Resmi Tentang Alur PPPK Guru Tahun 2021. Proses resmi seleksi diklat guru sebenarnya dapat dilihat dalam “Peraturan Menteri PANRB” atau “Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021” tentang Pengadaan PPPK bagi Jabatan Fungsional Guru. Di instansi daerah pada tahun 2021. Namun, biasanya tidak semua guru dapat memahaminya, karena terkadang mereka tidak dapat membaca teks lengkap dari dokumen tersebut. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Mesin Nasional pada 14 Juni 2021 menyelenggarakan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Pengadaan Pegawai Pemerintah (PPPK) Jabatan Fungsi Guru Instansi Daerah Tahun 2021 dan PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pembelian PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Alur PPPK Guru Tahun 2021
Bagaimana proses seleksi guru PPKK tahun 2021? Apa saja syarat seleksi GURU PPPK tahun 2021? Bagaimana regulasi pengadaan guru PPPK tahun 2021? Bagaimana cara menambahkan nilai pada kemampuan teknis? Apa saja syarat kelulusan guru PPPK tahun 2021? Tentang interpretasi periode sanggahan? Sebelum pengajuan dan pengangkatan PPK GURU tahun 2021 dapat dibaca melalui Powerpoint Sosialisasi Menpan RB Tahun 2021 No. 28 yang dapat dilihat dan diunduh melalui link yang telah disediakan di bawah ini.Bagaimana proses seleksi guru PPKK tahun 2021? Apa saja syarat seleksi GURU PPPK tahun 2021? Bagaimana regulasi pengadaan guru PPPK tahun 2021? Bagaimana cara menambahkan nilai pada kemampuan teknis? Apa saja syarat kelulusan guru PPPK tahun 2021? Tentang interpretasi periode sanggahan? Sebelum pengajuan dan pengangkatan PPK GURU tahun 2021 dapat dibaca melalui Powerpoint Sosialisasi Menpan RB Tahun 2021 No. 28 yang dapat dilihat dan diunduh melalui link yang telah disediakan di bawah ini.
Menurut Powerpoint Sosialisasi Kemenpan RB Tahun 2021 Nomor 28, disebutkan bahwa dalam proses seleksi program diklat tahun 2021 terdapat 3 peluang seleksi kompetensi, yaitu Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi 2 dan Seleksi Kompetensi 3. Seleksi 3 harus membuat akun di awal. Pada kesempatan pemilihan kesempatan 1, guru dari guru honorer K2 dan sekolah negeri honorer langsung melakukan seleksi kebutuhan/formulir dan membuat akun di SSCSN, dengan ketentuan
• Tidak dapat mendaftar ke institusi lain.
• Jika diperlukan/dibentuk tersedia, selama kualifikasi pendidikan/pendidikan sesuai, pelamar harus mendaftar di sekolah tempat mereka mengajar.
• Jika kebutuhan/formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi tidak sesuai, dapat mengajukan formulir lain di lembaga yang sesuai dengan serdik/kualifikasi.
Seleksi Kesempatan Ke-2
Pada seleksi kesempatan 2, guru honorer K2 dan guru honorer sekolah negeri dapat dipilih kembali di SSCSN. Pada seleksi kedua, guru honorer swasta dan lulusan PPG dapat memilih kebutuhan/formulir yang ada di SSCASN. Namun harus diingat kembali bahwa akun harus dibuat dari awal atau dari awal pendaftaran PPPK. Pada kesempatan seleksi kedua ini, guru honorer K2, guru honorer sekolah negeri dan guru honorer swasta tidak bisa melamar ke instansi lain (jadi jika anda bekerja sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, maka hanya bisa melamar ke instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang).
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Resmi Tentang Alur PPPK Guru Tahun 2021"
Posting Komentar