Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2020 Silahkan Dicoba
19_10
Edit
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah merupakan nomor induk bagi guru ASN / PNS atau sukwan / honorer, NUPTK tidak hanya dimiliki oleh guru tapi juga dimiliki oleh tenaga kependidikan seperti staff tata usaha dan penjaga sekolah. NUPTK terdiri dari 16 digit nomor yang kalaupun seorang guru/TU pindah tugas atau terjadi perubahan data kepegawaian tidak akan ikut berubah.
Sejak beberapa tahun terkahir ini NUPTK memang sulit untuk diperoleh, ada banyak faktor yang menyebabkan NUPTK susah diperoleh, untuk itu silahkan disimak Mekanisme pengajuan NUPTK Tahun 2020
Mekanisme Penerbitan NUPTK
Berdasarkan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 1 tahun 2018 Tentang NUPTK proses pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut :
1. Input Pengajuan NUPTK disatuan pendidikan
Input dilakukan oleh operator sekolah melalui aplikasi dapodik, dan setelah operator melakukan sinkronisasi dapodik maka akan memasuki tahapan berikutnya.2. Verifikasi dan Validasi Oleh PDSPK
Verval ini dilakukan untuk mengecek kesesuaian data dengan arsip melalui sistem aplikasi VervalPTK. dengan beberapa ketentuan :- apabila NUPTK dinyatakan valid, selanjutnya dilakukan tahap pencocokan
- apabila NUPTK tidak valid serta NUPTK kosong, maka guru/Tu tersebut dijadikan sebagai calon penerima NUPTK
- apabila NUPTK dinyatakan tidak valid serta NUPTK tidak kosong, maka dilaksanakan pencarian lebih lanjut.
Beberapa Pihak Yang Berperan dalam Pengajuan NUPTK
- Guru/Tu yang bersangkutan, berperan dalam menyiapkan berkas persyaratan pengajuan NUPTK
- Satuan Pendidikan yakni oparator dapodik, Berperan dalam mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi dapodik dan sistem aplikasi Verval PTK beralamat di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Atdikbud;Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota, berperan dalam verval tahap 1
- Biro PKLN;LPMP/BP PAUD-DIKMAS berperan dalam verval tahap 2
- PDSPK berperan dalam menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK beralamat di gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Berkas Persyaratan Pengajuan NUPTK Terbaru
Perlu menjadi catatan bahwa semua berkas ini di scan dalam format pdf dan yang discan merupakan dokumen asli serta berwarna atau bukan foto copy, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :- Kartu identitas berupa KTP
- ijazah SD, SMP, SMA/SMK , D2 , S1, dan atau terakhir
- bukti memiliki kualifikasi terendah D-IV atau S1 jika mengajar di satuan pendidikan formal
- Untuk CPNS/PNS/ASN :SK CPNS atau SK PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Yang Bukan PNS (Sukwan/Honorer) : SK dari kepala dias Pendidikan (Jika mengajar di Sekolah Negeri) , atau SK dari Yayasan (Jika mengajar di Sekolah swasta)
- Bagi Yang Bukan PNS (Sukwan/Honorer) :Surat keterangan telah bertugas paling sedikit 2 tahu secara terus menerus.
Langkah-Langkah Mengajukan NUPTK Online
- Login ke laman Verval PTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Silahkan masukkan username dan password (Biasanya yang mengetahui operator)
- Setelah berhasil masuk lalu klik Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilihlah nama guru, lalu pilih Button Upload berkas
- Apabila semua berkas sudah terunggah silahkan klik button Unggah Berkas (Upload), lalu OK
- Anda tinggal menunggu proses verval oleh pihak- pihak terkait. silahkan ditunggu dan dicek secara berkala
Demikian Mekanisme pengajuan NUPTK Tahun 2020 Silahkan Dicoba dari blog mediailmu22, semoga dapat membantu dan semoga NUPTK anda segera terbit.