KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal Cara Membuat Aplikasinya di Excel
17_07
Edit
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria
Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan
belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar
kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik
mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Dalam menetapkan KKM, satuan
pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik,
dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan
3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata
pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya
dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara
teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat
dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran
pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan
nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata
pelajaran kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya
dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
1) Karakteristik
Peserta Didik (Intake)
Karakteristik
Peserta Didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain
memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil
seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII
dan IX antara lain memperhatikan ratarata nilai rapor semester-semester
sebelumnya.
2) Karakteristik
Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik
Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata
pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru
mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat
sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan
KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi
Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi
Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik
(nilai UKG); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi
sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
c. Menentukan
KKM setiap KD dengan rumus berikut
KKM per KD = Jumlah
total setiap aspek
Jumlah total aspek
Misalkan:
aspek daya dukung mendapat nilai 90 aspek kompleksitas mendapat nilai 70 aspek
intake mendapat skor 65 Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD
tersebut
KKM KD = 90 +
70 + 65 = 75
3
Dalam
menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot
berbeda untuk masing-masing aspek.
d.
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:
KKM
mata pelajaran = Jumlah total KKM per KD
Jumlah
total KD
2. Model KKM
Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan
pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut.
Penjelasan rinci kedua model tersebut dipaparan berikut.
a. Lebih dari
satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM
yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (65), Matematika (63), Bahasa Indonesia (70),
dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata
pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA)
memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki
KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda untuk setiap mata
pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang
berbedabeda, diilustrasikan berikut.
KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75. Maka nilai C (cukup)
dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik, maka
panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan
dengan cara: (Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3 = (100 – 75) : 3= 8,3 .Sehingga
panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9. Karena panjang interval
nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik),
C (Cukup), dan D (Kurang), maka untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval
nilai dan predikatnya sebagai berikut.
Interval
Nilai
|
Predikat
|
Keterangan
|
> 92 – 100
|
A
|
Sangat Baik
|
> 83 – 92
|
B
|
Baik
|
≥ 75 – 83
|
C
|
Cukup
|
< 75
|
D
|
Kurang
|
Pelajaran lain bisa jadi memiliki data interval yang berbeda
tergantung perhitungannya.
b. Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata
pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan
dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh
KKM mata pelajaran. Misalnya, SMP Indonesia Pintar berdasarkan hasil analisis
menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran (KKM 78). Untuk satuan
pendidikan yang menetapkan hanya satu KKM untuk semua mata pelajaran, maka
interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu ukuran. Misalnya, KKM
menggunakan ukuran yang sudah lazim, yaitu 60, berarti predikat Cukup dimulai
dari nilai 60. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama
Interval
Nilai
|
Predikat
|
Keterangan
|
> 87 – 100
|
A
|
Sangat Baik
|
> 73 – 87
|
B
|
Baik
|
≥ 60 – 73
|
C
|
Cukup
|
< 60
|
D
|
Kurang
|
Sumber
Referensi : Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah. 2016. Panduan Penilaian oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama Cetakan Pertama. Jakarta. Kemdikbud Halaman 10-13
Interval Nilai Predikat Keterangan