Persyaratan Pemberkasan pencairan TPG Sertifikasi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
20_03
Edit
Sertifikasi guru. Pencairan TPG atau tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi untuk guru, kepala sekolah dan pengawas berikut adalah berkas yang harus disiapkan untuk verifikasi dan validasi SKTP pencairan triwulan ini. Untuk informasi lain terkait kapan pencairan sertifikasi guru bisa dilihat pada link-link yang tersedia pada blog mediailmu22
Penting Dibaca : "Apa yang HARUS DILAKUKAN jika Info GTK anda TIDAK VALID"
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Berdasarkan permendikbud diatas dalam lamprran I Bagian D Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi mengenai Verifikasi dan Valioasi Data sesuai dengan point 2, 3, 4, 5 dan 6 :
Sinkronisasi Dapodik
Sinkronisasi data pada Dapodik Informasi pada info GTK telah dinyataran kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTIM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik
Verifikasi dan Validasi Data
- Guru PNSD menyerahkan bukti ceta( print out info GTK yang sudah tertulis "status validitas data Tunjangan Profesi VALID" pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal dinas pendidikan sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah "I/ALID' sebagaimana dimaksud pada ar dinas pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi data.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan venfikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
Point 4 : Pengusulan data. Guru PNSD yang berhak mendapatkanTunjangan Profesi
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid
Point 5 : Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan
Profesi (SKIP) Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi adalah Dapodik terkini.
- Kernenterian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi
- sebagaimana dimaksud pada angka 3
- SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun
- SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendrdikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun
Sertifikasi Guru Kapan Cair
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memastikan Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Direktorat lenderal, Maka sesuai penjelasan diatas Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Operator Sim Tunjangan berkewajiban mengajukan/menyetujui/mengapprove Guru yang layak diusulkan mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SlfiPG) yang berproses dan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna kepentingan tersebut, kami memerlukan data yang valid akurat untuk di verifikasi pada calon penerima tunjangan dengan kriteria penerima tunjangan profesi guru sebagai dasar pengajuan SKTP yang diterbitkan Per-Semester, sebagaimana telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan agar tunjangan tersalurKan secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran,
Persyaratan Pencairan Sertifikasi Guru jenjang TK, SD dan SMP Negeri (PNS dan Non PNS)
- Foto Copy SK Pangkat terakhir atau Foto Copy SK Berkala terakhir dilegalisir Kepala Sekolah; (Pilih SK yang terbaru). (Untuk PNS)
- Foto Copy Surat Ijin Cuti/Tugas Belajar; (PNS dan Non PNS)
- Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) (PNS dan Non PNS) atau
- Info GTK yang dibubuhi tanda tangan oleh guru bersangutan dan bermaterai Rp. 6.000,- sefta diketahui oleh kepala sekolah. (Cap Basah, kalau belum valid bisa menyusul dengan segera); (PNS dan Non PNS)
Persyaratan Pencairan Sertifikasi Kepala Sekolah TK, SD dan SMP (PNS dan Non PNS)
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir atau Foto Copy SK Berkala terakhir (PNS) dilegalisir Kepala Sekolah; (Pilih SK yang terbaru),
- Foto Copy Surat Ijin Cuti/Tugas Belajar (khusus bagi guru yang sedang menjalani Cuti/Tugas Belajar) dilegalisir; (PNS dan Non PNS).
- Data Kehardiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
- Info GTK yang dibubuhi tanda tangan oleh Kepala Sekolah dan bermaterai Rp. 6.000," serta diketahui oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
Persyaratan Pencairan Sertifikasi Pengawas Sekolah Jenjang TK, SD dan SMP
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir atau Foto Copy SK Berkala terakhir;
- Foto copy SK seKoldn Dinaan terDaru;
- Foto Copy Surat Ijin Cutiflugas Belajar;
- Foto Copy Daftar Hadir Figer Print
- Laporan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Binaan